MCBBK Optimis KPK segera tetapkan Dominggus Mandacan Sebagi Tersangka
Charles Simbolon, Koordinator Masyarakat Cinta Birokrat Bebas Korupsi (MCBBK), menyatakan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses hukum terhadap Dominggus Mandacan. Ia mempertanyakan integritas penyelenggaraan Pemilukada Papua Barat 2025, yang hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni petahana Dominggus Mandacan.
Simbolon menyoroti pengakuan dalam persidangan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Pusat, Wahyu Setiawan, bahwa Dominggus Mandacan diduga memberikan uang sebesar Rp 500 juta melalui Sekretaris KPU Papua Barat. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses seleksi anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025, yang dinilai memiliki afiliasi dengan Dominggus Mandacan.
Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa komisioner yang terpilih melalui proses suap tidak akan mampu menyelenggarakan pemilu yang bersih dan berintegritas, yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat Papua Barat dan Indonesia pada umumnya.
"Bagaimana mungkin anggota komisioner yang ditetapkan dari hasil suap dapat menyelenggarakan pemilu bersih dan berintegritas? Tentu ini menjadi kekhawatiran publik tanah air, khususnya masyarakat Papua Barat sendiri," ujarnya.
Charles Simbolon menambahkan, "Kita apresiasi keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Namun, tantangan KPK belum berakhir, terutama dalam kasus yang melibatkan Dominggus Mandacan. Kapan pihak KPK akan menetapkan sebagai tersangka? Sebab, selain sudah sejak lama kasus ini menjadi atensi publik, dalam materi dakwaan penuntut umum sudah terang tentang indikasi keterlibatan Dominggus Mandacan dalam penetapan seleksi Anggota KPU Papua Barat Periode 2020-2025. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita optimis KPK bisa melakukannya," tegasnya.
Simbolon menekankan pentingnya KPK untuk segera menetapkan Dominggus Mandacan sebagai tersangka, mengingat kasus ini telah lama menjadi perhatian publik dan indikasi keterlibatan Dominggus dalam seleksi anggota KPU Papua Barat sudah jelas dalam materi dakwaan penuntut umum. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kami optimis KPK bisa melakukannya," pungkasnya.(*red)